Gojambi.id. Jambi- Peredaran rokok berbagai merk yang diduga illegal marak di Jambi diantaranya, Djati, Gess,RMX, SAE dan Seven. Hingga kini pemasarannyapun lancar dan aman.
Misal rokok merk Seven dibungkus atau kotaknya tertulis diproduksi oleh CV. Berkah Bersama Pasuruan-Indonesia dibandrol dengan harga Rp 6075 isi 12 batang. Namun isi sebenarnya didalam kotak 20 batang dengan 35.63 MG TAR 1.80 MG nikotin.
Diperkirakan rokok itu sejak lama beredar di Provinsi Jambi seperti yang diutarakan warga Tabir Barat Kabupaten Merangin Sdm (49) pada Gojambi.com belum lama ini
“ Saya memakai rokok ini mulai serkitar 4 tahun yang lalu tapi berganti ganti merk, terkadang Seven, Djati, Cartel, SAE.” katanya
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengolahan dan Layanan Informasi, Enny Efriyani ketika dikonfirmasi Gojambi.com, Rabu (05/04/2023), membenarkan di Jambi banyak beredar rokok illegal.

Tahun 2021 bea cukai Jambi telah menyidik dua orang pelaku “pemain” rokok Illegal dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jambi dan sudah dinyatakan P21.
Lebih lanjut dikatakan, kedepan bea cukai akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap masuknya barang illegal itu dan sosialisasi ke masyarakat. sekarang pihak bea cukai telah mengetahui titik rawan masuknya barang illegal tersebut.
Rokok itu dikatakan illegal apa bila tidak memenuhu empat unsur, pertama rokok polos artinya tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan ke empat pita cukainya berbeda dengan isi dalam kotak rokok itu. pebuatan itu melanggar UU RI No.39 Tahun 2007 tentang cukai, katanya. Mustopa.













