Gojambi.id. Kota Jambi- DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna bersama Pemkot Jambi dipimpin Ketua Dewan Kemas Faried Alfarelly.
Dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus III, di Ruang Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, Senin (11/08/ 2025).
Dalam rapat paripuna tersebut DPRD Kota Jambi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) alternatif yang diusulkan Pemkot Jambi menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Ranperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.
Persetujuan ketiga Ranperda tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Disaksikan Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, serta Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M Yasir dan Naim.
Dikatakan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, ketiga Ranperda yang disetujui itu merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi.
Diharapkan tiga Ranperda tersebut segera diterapkan sehingga memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi, ujarnya. Mustopa.













