Gojambi.id. Kuala Tungkal- Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat menghadiri rapat paripuran dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Muh Syafril Simamora, Kamis (20/08/2026).
Hadir juga Wakil Bupati, H. Katamso, unsur Forkopimda sekretaris daerah, para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan instansi vertikal, perbankan, pers serta tamu undangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Anwar Sadat menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Dikatakan Bupati Anwar Sadat, penyusunan perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai respons terhadap perkembangan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, ujarnya.
Dijelaskan Bupati Anwar Sadat, penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, perkembangan kondisi ekonomi daerah, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah.
Keterbatasan fiskal masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran diarahkan pada program strategis dan prioritas, terutama untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan infrastruktur.
“Kita harus mampu menyusun anggaran yang adaptif, terukur dan realistis dengan tetap menjaga kemampuan fiskal daerah. Setiap kebijakan anggaran harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.”
Dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp1.167.791.539.420 mengalami perubahan menjadi Rp1.171.816.103.818.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp135.000.000.000 mengalami peningkatan sebesar Rp13.149.765.460. Sehingga setelah perubahan menjadi Rp148.149.765.460.
Sementara pendapatan transfer mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kondisi fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pendapatan transfer yang semula dianggarkan sebesar Rp1.032.791.420 mengalami penurunan sebesar Rp9.125.201.062, setelah perubahan menjadi Rp1.023.666.338.358.
Pada sisi belanja, total belanja daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2026 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.227.791.539.420. Setelah perubahan, belanja daerah direncanakan bertambah sebesar Rp36.393.310.270, menjadi Rp1.264.184.849.690.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penyesuaian belanja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sedangkan belanja transfer juga mengalami penyesuaian, terutama berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp60.000.000.000 mengalami penambahan sebesar Rp32.368.745.872, setelah perubahan menjadi Rp92.368.745.872.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yahun anggaran 2025.
Pemerintah daerah menyadari masih terdapat berbagai tantangan pembangunan, khususnya keterbatasan kemampuan fiskal, kebutuhan peningkatan pelayanan dasar, kualitas infrastruktur serta dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Kondisi tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat berjalan secara konstruktif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga menghasilkan keputusan yang lebih baik, berkualitas dan tepat sasaran, kata Bupati Anwar Sadat.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Muh. Syafril Simamora menyampaikan, pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 merupakan tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dijelaskan, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui rapat paripurna Jumat (21/08/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Pandangan umum fraksi diharapkan menjadi bagian penting dalam memberikan masukan, koreksi serta arah penyempurnaan terhadap rancangan perubahan APBD, sehingga anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah, ujarnya.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah mengikuti proses pembahasan perubahan APBD secara serius dan aktif serta memberikan data dan informasi yang diperlukan selama tahapan pembahasan berlangsung.
Masukan dan saran konstruktif dari seluruh anggota DPRD sangat diperlukan untuk menyempurnakan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Kebijakan anggaran yang ditetapkan itu mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Diharapkan pembahasan ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya. Namira Azaha. Mustopa.













