Gojambi.id. Jambi- Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh program KPK RI memberantas korupsi mulai dari desa hingga ke pemerintahan provinsi.
Sebanyak 10 desa di Provinsi Jambi diajukan sebagai percontohan desa anti korupsi, salah satunya Desa Sumber Agung di Kabupaten Tebo.
Pernyataan tersebut disampaika Wakil Gubernur Abdullah Sani saat menghadiri penilaian calon percontohan desa anti korupsi, di Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Hilir Kabupaten Tebo, Selasa (01/09/2026).
Turut dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H. Agus Herianto, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Amirzan SH, Ketua Tim Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi KPK Firlana Ismayadin bersama anggotanya, Camat Rimbo Ilir Dwi Sarwo Widianmoko, Kepala Desa Sumber Agung Mulyadi.
Dalam sambutan, Wagub Sani menyampaikan, pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih harus dimulai dari tingkat paling bawah, yaitu desa.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat. Jika di desa sudah tertanam budaya anti korupsi, maka pondasi pemerintahan akan kuat sampai ke provinsi,” ujarnya.
“ Saya mengapresiasi capaian Desa Sumber Agung Tahun 2023 diditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI sebagai desa anti korupsi Tingkat Provinsi Jambi. “
Capaian ini bukan hanya kebanggaan bagi Desa Sumber Agung, tapi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi, dari tingkat desa hingga provinsi, untuk terus meningkatkan komitmen mencegah dan memberantas korupsi, ujarnya.
Keberhasilan tersebut menurut merupakan wujud kesungguhan Pemda dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik dan etika.
Penguatan anti korupsi ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029.
Salah satu arah kebijakannya adalah meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan daerah serta mengembangkan gerakan pemberantasan korupsi.
Hal itu mendukung misi, memantapkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien agar pembangunan di Jambi berjalan partisipatif, inklusif dan berkelanjutan.
Penilaian calon desa anti korupsi tahun ini, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengajukan 10 calon percontohan desa anti korupsi. Salah satunya Desa Sumber Agung, tersebut, katanya.
“ Kita mengaresiasi KPK RI atas pendampingan melalui monitoring Center for Prevention (MCP) yang dinilai sangat membantu Pemprov dan semua Pemkab, Pemkot di Provinsi Jambi dalam membangun sistem good governance dengan rencana aksi yang terukur.“
Strategi KPK melalui program desa anti korupsi adalah ikhtiar bersama menanamkan budaya pencegahan, pemberantasan dan perlawanan terhadap korupsi yang dimulai dari desa. Ini harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Diharapkan seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, pemuda, LSM dan perempuan di desa dapat terlibat aktif mengawal tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan ini jangan hanya untuk memenuhi standar penilaian dan meraih prestasi.
Tujuan besarnya adalah edukasi. Agar setiap aparatur desa dan masyarakat paham, terlibat dan bergerak bersama mencegah korupsi di setiap aspek kehidupan, pungkasnya.
Sementara Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyampaikan, terima kasih atas ditunjukknya Desa Sumber Agung menjadi salah satu desa percontohan anti korupsi. Disampaikan penghargaan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan desa serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program ini.
Ditegaskan Bupati Agus Rubiyanto, status sebagai desa percontohan bukan sekadar kebanggaan semata.
“Menjadi desa percontohan anti korupsi berarti memikul tanggung jawab besar untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Praktik tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa akan menjadi motor penggerak untuk menularkan praktik baik tersebut ke desa.
Peran aktif masyarakat dalam pencegahan korupsi sangat penting untuk menjaga agar praktik korupsi tidak terjadi, mulai dari lingkungan terkecil hingga tingkat kecamatan dan kabupaten, ujarnya.
Komitmen pemerintah daerah untuk mendukung implementasi program anti korupsi di tingkat desa dan mendorong replikasi praktik baik di wilayah lain supaya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tebo semakin bersih dan akuntabel, pungkasnya. Mustopa.













