Gojambi.id. Sengeti- Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (30/06/2026).
Dengan agenda pembahasan utama, yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui penyerahan Ranperda tersebut, pemerintah daerah memaparkan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran kepada DPRD sebagai wujud akuntabilitas, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati Bambang Bayu Suseno memaparkan berbagai capaian program pembangunan, realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan serta kondisi riil keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Penyampaian ini akan menjadi dasar bagi pihak legislatif untuk melakukan pembahasan, evaluasi dan memberikan masukan sebelum Ranperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain pemenuhan kewajiban administratif, momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif. Kolaborasi yang solid antara kedua lembaga diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas demi mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
Ditegaskan Bupati Bambang Bayu Suseno, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola anggaran yang profesional dan tepat sasaran.
Setiap program yang telah terealisasi Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya, guna mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujaranya. Mustopa.













