Gojambi.id. Kuala Tungkal- Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat didampingi Wakil Bupati, H. Katamso mengikuti rapat paripurna ke empat. dipimpin Ketua DPRD Hamdani, Jumat (12/09/2025).
Dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Ikut dihadiri, sekretaris daerah, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta 26 anggota DPRD.
Diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam membahas dan menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD 2025.
Keputusan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagaimana disampaikan dalam laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi.
“ Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025.”
Perubahan APBD 2025 menjadi modal utama dalam mewujudkan visi pembangunan Tanjung Jabung Barat yang berkualitas, ekonomi maju, religius, kompetitif, aman, harmonis, mandiri dan inovatif (Berkah Madani) sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Diharapkan pengesahan Ranperda perubahan APBD ini dapat mempercepat pencapaian visi dan misi daerah melalui program pembangunan yang telah dijalankan.
Ranperda perubahan APBD 2025 tersebut segera diajukan ke gubernur Jambi untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Bupati Anwar Sadat. Zulhendri.













