Gojambi.id. Kuala Tungkal- Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat menginstruksikan kepada semua camat dan kepala desa agar melakukan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) akurat dan valid, serta memastikan bantuan untuk RTLH disalurkan tepat sasaran.
Demikian dikatakannya saat mensosialisasi peraturan bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan rumah tidak layak huni, yang dilaksanakan di aula kantor Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (16/09/2025).
“ Kita ingin bantuan ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan dan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Keberhasilan program RTLH sangat tergantung pada pendataan yang tepat dan valid dari camat serta kepala desa agar bantuan yang diberikan dapat terealisasi secara efektif dan efisien kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Program RTLH ini merupakan prioritas pemerintah daerah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas hunian.
Perbup Nomor 27 Tahun 2023 mengatur mekanisme pendataan, kriteria RTLH, peran masyarakat, sumber pendanaan dan tata cara pelaksanaan bantuan yang harus dilaksanakan dengan baik agar program tepat sasaran.
Harus bersinergi dengan berbagai pihak, pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta hingga masyarakat itu sendiri untuk mendukung kelancaran program ini.
Diharapkan semua peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami isi Perbup tersebut agar tidak terjadi kesalahan persepsi maupun hambatan administratif ketika pelaksanaannya di lapangan.
Komitmen Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam mewujudkan rumah layak bagi seluruh warga melalui kerja sama dan pendataan yang akurat, ujarnya. Zulhendri.













