Gojambi.id. Sengeti- Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengikuti rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.
Dengan agenda persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan antara bupati dan ketu DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Tahun 2026 dan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025, berlangsung di gedung utama DPRD Muaro Jambi, Senin (11/08/2025).
Setelah dilakukan pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengesahkan APBD-P Tahun 2025.
Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi, M Ridho mengataka, pengambilan keputusan terhadap rancangan KUPA PPAS perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.
APBD-P tahun ini bertambah Rp 61,16 miliar dari APBD sebelumnya, dimana APBD sebelumnya Rp 1,65 triliun lebih menjadi Rp 1,67 triliun lebih.
Sementara untuk belanja daerah yang semula direncanakan Rp 1,61 triliun, disepakati Rp 1,67 triliun. Artinya, ada penambahan sebesar Rp 61,16 miliar. Untuk pembiayaan daerah yang terdiri penerimaan pembiayaan dan pengeluaran tidak mengalami perubahan di mana penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp 22 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 miliar, katanya.
Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan, APBD bukan sekedar tabel angka dan rumus hitung namun cerminan dari niat keberpihakan dan keberanian dalam mengambil keputusan untuk memajukan daerah.
Selain itu APBD adalah peta jalan dan setiap arah yang ditetapkan akan menentukan nasib masyarakat. Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini dilakukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan dan belanja dengan kondisi terkini terhadap fluktuasi transfer pusat optimalisasi pendapatan asli daerah serta kebutuhan mendesak di sektor pelayanan public, infrastruktur dan pemulihan ekonomi rakyat.
“Perubahan ada kenaikan sedikit, yang merupakan administratif keuangan yang harus kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif,” katanya. Mustopa.













