Gojambi.id. Sarolangun- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun menangkap seorang pemuda pengangguran IH (26) warga di salah satu Kecamatan Pelawan, karena diduga telah melakukan rudapaksa anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.IK mengatakan pelaku ditangkap unit PPA pada Rabu (03/12/2025) sekira Pukul 22.40 WIB di salah satu Pos Kamling di desa setempat dibawah pimpinan Ipda Heri Cipta.SH.
Ia menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain.
Namun, Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan Handphone pelaku, ujar Yosua.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B-96/XI/2025/Spkt/Polres Sarolangun/Polda Jambi, Tanggal 26 November 2025 oleh pihak keluarga korban yang di mana korban sebut saja Mawar (15) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK.
Mengaku kepada orang tuanya, telah diradupaksa oleh IH pada hari Sabtu 1 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB diarea perkebunan di wilayah Kecamatan Pelawan
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2), Jo Pasal 76 huruf D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKP Yosua. Mustopa.













