Gojambi.id. Kota Jambi- Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, DPRD Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) zona merah untuk menindaklanjuti persoalan penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina.
Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal DPRD memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, katanya Rabu (07/01/2026).
Pansus sudah bekerja sejak Selasa 6 Januari 2026 mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan yang wilayahnya masuk dalam kawasan zona merah tersebut. RDP ini menjadi forum awal untuk menghimpun informasi dari tingkat paling bawah.
Ada 5.506 unit rumah warga tercatat masuk dalam wilayah yang diklaim sebagai kawasan milik Pertamina, katanya.
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi yang di ketuai oleh Muhili Amin mengatakan, tahap awal kerja Pansus fokus pada pengumpulan dan pendalaman data, khususnya sertifikat tanah dan bangunan milik warga yang terdampak zona merah.
Beberapa hari ke depan, Pansus akan menggali data sertifikat yang terdampak. Tujuannya untuk mengetahui secara pasti mana sertifikat yang masuk zona merah dan mana yang tidak. Nantinya data itu akan disinkronkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ujarnya.
Selain itu Pansus juga meminta kronologi lengkap terkait proses penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina.
“ Data tersebut akan kita himpun mulai dari tingkat RT hingga kelurahan untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar sesuai kondisi di lapangan.”
“ Ini penting sebagai bahan kerja pansus agar tidak terjadi kesalahan atau manipulasi data dan juga pansus akan melakukan pemetaan secara detail terhadap bangunan yang sudah berdiri dan memang benar dihuni oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tidak semua lahan di kawasan tersebut harus disamakan perlakuannya. Pansus ingin melihat secara jelas mana bangunan yang sudah dibangun dan dihuni masyarakat, dan mana yang belum.
Fokus kita pada rumah warga yang sudah ada. Kalau yang belum dibangun itu biasanya bukan milik masyarakat, berkemungkinan milik pengusaha.
Setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi, Pansus akan memanggil sejumlah pihak terkait, seperti BPN dan Pertamina. Seluruh data dan temuan tersebut akan disusun dalam bentuk sebuah dokumen resmi.
“ Nantinya dokumen itu akan dibawa ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dari sana akan disimpulkan dalam kerja Pansus untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. Mustopa.













