Gojambi.id. Kota Jambi- Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Terkait efektivitas upaya pemerintah daerah untuk menuntasan penyakit Tuberculosis (TBC) tahun anggaran 2024–2025 di kantor BPK pewakilan Provinsi Jambi, Rabu (14/01/2026).
Dikatakan Kemas Faried Alfarelly, hasil pemeriksaan BPK tersebut menjadi bahan penting bagi DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Khususnya program kesehatan masyarakat yang menyentuh langsung kepentingan publik, katanya.
“ Rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan dan ini menjadi catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut.
Baik dari sisi peningkatan sarana dan prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan penyakit TBC benar-benar dirasakan masyarakat, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lainnya yang berkaitan dengan kesehatan.
“ Karena LHP BPK itu tidak hanya memuat temuan, tetapi juga berfungsi sebagai masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas program pembangunan.”
DPRD memandang perlu hasil pemeriksaan tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.
Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah, katanya.
” Karena fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat.”
“Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi ini patutu diapresiasi yang telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku,” katanya
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M Toha Arafat mengatakan, penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
LHP ini disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC tahun anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III. BPK menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi.
Seperti, penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.
BPK mengingatkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
” Diharapkan rekomendasi ini pendorong bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkasnya. Mustopa.













