Gojambi.id. Sarolangun- Tim Macan Pseko Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil menangkap dua pelaku begal yang terjadi pada Selasa (02/12/2025) di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Keduanya adalah HML (28) warga Lamban Sigatal Kecamatan Pauh dan RV (22) warga Karang Mendapo Kecamatan Pauh, keduanya ditangkap Rabu (05/12/2025) sekira pukul 11.00 WIB saat berada di rumah pacarnya di Km. 07 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh.
Dari tangan kedua pelaku, Tim Macan Pseko berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) bilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembegalan dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor honda revo warna hitam, Nopol BH 4843 QZ milik korban bernama Deni Ramadhani (15) warga Desa Danau Serdang.
Kepada pihak Kepolisian, keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Km 08 Desa Danau Serdang pada Hari Selasa 2 Desember 2025, selain di Desa Danau Serdang, HML dan RV juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa TKP lain di wilayah Hukum Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, S.IK kepada awak media ini mengatakan, penangkapan kedua pelaku begal ini berkat hasil patroli rutin yang ditingkatkan oleh Tim Macan Pseko berkolaborasi dengan URC Unit Reskrim Polsek Pauh.
“Saat ini anggota Tim Macan Pseko bersama URC Unit Reskrim Polsek Pauh telah memitigasi wilayah yang merupakan menjadi Target Operasi (TO) guna mencegah aksi kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor,” sebut Yosua pada Minggu (07/12/2025)
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ujarnya. Aang Kunaepi.













