Gojambi.id. Jambi- Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2025, di ruang utama gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (09/09/2025).
Dalam sambutannya Gubernur Al Haris menyampaikan, sebagaimana diketahui, rapat paripurna 8 September 2025 yang lalu, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.
“Tanggapan pemerintah Provinsi Jambi terhadap pandangan umum Fraksi, sependapat dan terimakasih atas saran fraksi agar segera mengoptimalkan realisasi APBD Tahun 2025 dengan alokasi sesuai dan tepat sasaran.”
Mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan visi misi daerah dan arahan strategis pemerintah pusat yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan dan pengangguran di Provinsi Jambi, ujar Gubernur Al Haris.
Saran semua fraksi agar terus berinovasi menggali potensi PAD dari berbagai sektor, dan pemerataan pembangunan diseluruh kabupaten,kota di Provinsi Jambi dengan kebutuhan skala prioritas.
Dengan postur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan yang didukung seluruh pemangku kepentingan, khususnya menjaga kondusivitas daerah, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah provinsi optimis target program yang telah ditetapkan dalam RPJMD dapat dicapai. Pemprov sependapat dengan dewan, pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2025 melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD 2025.
Merupakan tindaklanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pelaksanaan APBN dan APBD 2025, dan disesuaikan dengan surat edaran Mendagri No.900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025.
Belanja yang diefisiensi berupa kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, alat tulis kantor, pencetakan, publikasi dan seminar, focus group discussion, bimbingan teknis.
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar lima puluh persen, belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah untuk dialihkan ke belanja infrastruktur.
Salah satu langkah yang akan dilakukan saat melaksanakan kebijakan efisiensi adalah re-alokasi anggaran hasil efisiensi untuk meningkatkan belanja infrastruktur, kata Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut dikatakan, terkait progres realisasi pendapatan daerah yang masih rendah dapat dijelaskan bahwa terdapat kebijakan transfer ke daerah untuk DAK non fisik berupa dana tunjangan guru Tahun 2025 sebesar Rp250 milyar yang disalurkan langsung ke rekening guru tanpa melalui RKUD dan harus dilakukan pengesahan.
Telah disalurkan DAK non fisik sebesar Rp106 milyar, namun belum dilakukan pengesahan melalui surat pengesahan pendapatan dan belanja (SP2B) dan surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) untuk disajikan pada LRA.
Hal ini mempedomani KMK 8 Tahun 2025 tentang penyaluran dan pelaporan DAK non fisik dana tunjangan guru ASN daerah, sehingga realisasi penyalurannya belum dapat tersaji dalam aplikasi sistem informasi keuangan daerah (SIKD).
Untuk menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB.
Pemerintah daerah diperintahkan untuk memberikan subsidi, sehingga beban wajib pajak equivalen dengan tahun sebelumnya, sebelum penerapan opsen PKB. Hal ini berpengaruh terhadap potensi tidak dapat terealisasinya target penerimaan yang bersumber dari PKB dan BBNKB yang sudah dianggarkan pada APBD murni Tahun 2025 sebesar Rp208 milyar selama satu tahun anggaran.
Terkait penyesuaian surat edaran Mendagri dimaksud dilakukan melalui perubahan APBD 2025. Terhadap penurunan pendapatan tersebut pemerintah Provinsi Jambi berupaya meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, untuk jangka pendek, dilakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 melalui pembebasan atau pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor Tahun 2025.
Kedua, perjanjian kerja sama (Mou) antara pemerintah Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah dan sekretaris daerah tentang kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen PKB, BBNKB dan MBLB.
Ketiga, mengoptimalkan peran tim pembina Samsat untuk bersinergi meningkatkan kualitas pelayanan kesamsatan terhadap masyarakat dengan melakukan pengawasan dan pembinaan bersama kepada petugas dilapangan, memberikan sosialisasi dan himbauaan kepada masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.
Keempat, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan dengan intensif melakukan pengawasan dan pengendalian dengan membangun sinergitas bersama instansi terkait.
Khususnya aparat penegak hukum dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan penegakan Perda melalui kegiatan bersama dalam rangka optimalisasi penerimaan dari dua sektor pajak daerah tersebut.
Kemudian, terkait penurunan PAD dan penurunan pendapatan transfer dari pemerintahan pusat di APBD perubahan 2025 ini, Pemprov akan melakukan penyesuaian belanja dengan besaran koreksi pendapatan daerah.
Menetapkan indikator kinerja yang terukur dalam penerapan strategi dan bidang prioritas pendapatan daerah Tahun 2025, dengan harapan terjadi transformasi ekonomi dan sosial di Provinsi Jambi.
Realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak, retribusi daerah, HPKD dan lain-lain PAD yang sah dikelola oleh SKPD, pengelola pendapatan daerah sampai akhir Agustus 2025 sebesar Rp1,2 trilyun atau 42,71 persen dari total realisasi pendapatan daerah yang berjumlah Rp2,8 trilyun.
Hingga saat ini, BUMD yang telah memberikan kontribusi terhadap daerah dalam bentuk dividen baru PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Diharapkan dengan selesainya persiapan proses pengelolaan participating interest, PT. JII juga dapat memberikan kontribusi dividennya ke pemerintah daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari PAD, dilakukan evaluasi secara periodik terhadap capaian realisasi dari masing-masing perangkat daerah.
Mengenai sumber pertumbuhan yang memberi nilai tambah, komposisi penduduk bekerja di Provinsi Jambi menurut lapangan pekerjaan utama terbesar berada pada lapangan pekerjaan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, yaitu 42,64 persen.
Lapangan usaha ini sekaligus memberikan distribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga walaupun dilakukan transformasi ekonomi, sektor ini tidak akan ditinggalkan dan tetap didorong menjadi sumber pertumbuhan di Provinsi Jambi.
Hilirisasi yang akan dilakukan tetap akan berbasis pada komoditas unggulan. Terhadap kegiatan penataan kawasan dan interior islamic center, sebesar Rp9,65 milyar dan pembangunan Stadion Swarnabhumi sebesar Rp17,69 milyar, telah masuk pada APBD tahun anggaran 2025.
Masing-masing bertambah sebesar Rp3,5 milyar dan Rp7,5 milyar dari re-alokasi hasil efisiensi yang dialihkan untuk belanja infrastruktur pada pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
Kegiatan penataan kawasan dan interior islamic center dan pembangunan Stadion Swarnabhumi, yang dianggarkan pada anggaran 2025 merupakan item kegiatan yang terpisah dari kontrak kegiatan multiyears, kata Gubernur Al Haris.
Mengenai tindak lanjut pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung dapat, perintah Provinsi Jambi sudah melakukan audiensi dan mengajukan permohonan ke menteri perhubungan dan menteri perhubungan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
Dengan menawarkan pembangunan dan pengelolaannya dengan skema KPBU, oleh karena itu menteri perhubungan akan mencarikan investor untuk skema KPBU tersebuti, pungkas Gubernur Al Haris. Mustopa.













