Gojambi.id. Jambi- Gubernur Jambi, Al Haris bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah pada rapat paripurna menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025, Rabu (03/09/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris mengatakan, apresiasi terima kasih dan mengapresiasi seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras menyusun laporan dan keputusan bersama terkait perubahan KUA-PPAS.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, sekaligus sebagai bentuk sinergi antara pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD dalam upaya memperkuat program prioritas pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan publik.
“Kami menyadari, kinerja pelaksanaan APBD tahun berjalan sedikit mengalami penyesuaian akibat dinamika pendapatan dan belanja daerah. Namun hal tersebut justru menjadi motivasi untuk bekerja lebih efektif, efisien serta tetap fokus pada pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembangunan dengan baik, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Perubahan KUA-PPAS ini bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi wujud nyata dari ikhtiar bersama untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Terkait dinamika yang berkembang beberapa hari terakhir, saya mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk menjaga kondusivitas daerah, keamanan serta ketertiban.
“ Semua diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan saling menghormati. Mari kita jaga fasilitas publik dengan baik dan jangan mudah terprovokasi.”
Diharapkan seluruh kepala perangkat daerah di pemerintah Provinsi Jambi agar segera menindaklanjuti perubahan KUA-PPAS dengan langkah strategis dan konkret, sehingga program dan kegiatan pembangunan Tahun 2025 dapat berjalan optimal, katanya.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah menyampaikan, perubahan KUA-PPAS ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, memperkuat program prioritas serta merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya bersama agar kebijakan fiskal daerah lebih responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rancangan perubahan tersebut selanjutnya akan dibahas lebih detail pada tingkat komisi sesuai bidang masing-masing.
“Nanti akan kita bawa ke rapat komisi untuk dibahas secara teknis. Setelah itu, hasilnya akan dirumuskan bersama dan dibawa ke Badan Anggaran untuk disetujui.”
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan rancangan perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2025 dapat segera dirumuskan secara lebih matang dan tepat sasaran, sehingga pembangunan di Provinsi Jambi dapat terus berjalan sesuai harapan masyarakat, katanya. Mustopa.













