Gojambi.id. Jambi- Sejumlah penggiat anti korupsi di Provinsi Jambi mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
Desakan tersebut datang dari Lembaga Pengawasan Rencana Study Analisa Kebijakan dan Jaringan Anti Korupsi Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Berantas Korupsi Indonesia. Dikatakan, pemberitaan di beberapa medi online itu sebenarnya menjadi pembuka awal untuk aparat penegak hukum mengadakan penyelidikan. Pertanyaannya, beranikah pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk mengungkapnya.
“ Jika dilihat dari nilai dana BOK itu yang hampir mencapi Rp 50 miliar yang bersumber dari APBN (DAK) dari Tahun 2022 hingga 2024 untuk 22 Puskesmas, berkemungkinan saja terjadi penyimpangan. Apa lagi dana itu sebesar itu bukan untuk pembangunan fisik tetapi untuk non fisik, Alhamdulillah jika senadainya penggunaannya benar 100 persen,” katanya.
“ Kita tunggu sajalah “sepak terjang” dari Kejari Muaro Jambi (Sengeti), karena pemberantasan korupsi ini termasuk salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan juga masalah kesehatan ini termasuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo- Gibran di 8 programnya, diantanya memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” pungkasnya. Mustopa.













