Gojambi.id. Jambi- Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli) Syaiful Iskandar, menegaskan kesiapan dirinya untuk berhadapan dengan berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan batu bara yang membuka stokpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan perkotaan.
Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut, karena menyangkut hajat hidup masyarakat, tata kota, serta kepatuhan terhadap regulasi Negara, ujarnya, Jum’at ( 26/12/2025).
Syaiful, menyampaikan bahwa di lapangan, akan melakukan advokasi langsung bersama masyarakat terdampak.
Menurutnya, aktivitas stokpile batu bara di kota berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 yang menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan, serta Pasal 69 yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
“Jika debu batu bara mencemari udara, merusak kualitas air dan berdampak pada kesehatan warga, maka itu bukan sekadar keluhan sosial, tetapi persoalan hukum,” tegas Syaiful
“ Saya akan menggunakan media massa dan media sosial sebagai sarana control, karena keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait kebijakan dan perizinan yang berdampak luas bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah keberadaan stokpile dan TUKS tersebut telah sesuai dengan ketentuan hokum.” katanya.
Sementara, melalui jalur sungai dan laut, Syaiful menegaskan akan menguji legitimasi korporasi secara menyeluruh. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa pembangunan dan pengoperasian TUKS harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan pelayaran serta tidak mengganggu kepentingan umum dan lingkungan perairan.
Selain itu, kewajiban kesesuaian tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.
Aktivitas pertambangan dan turunannya juga harus tunduk pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan tata kota dan kesehatan warga. Jika regulasi sudah jelas, maka penegakannya juga harus tegas,” ujarnya
Langkah advokasi ini bukan upaya menghambat investasi, melainkan memastikan dunia usaha berjalan sesuai hukum dan tidak memindahkan biaya kerusakan lingkungan kepada masyarakat.
Diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk berani mengevaluasi serta menertibkan keberadaan stokpile dan TUKS batu bara di wilayah kota demi kepastian hukum dan keadilan social, pungkasnya. Mustopa.













