Gojambi.id. Muara Bulian- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari, Supran membenarkan menerima laporan dari Suku Anak Dalam (SAD) Sialang Pungguk di RT 05, Desa Muaro Singoan.
Terkait dugaan lahan mereka tanah ulayat milik warga dan Suku Anak Dalam diserobot oleh pihak PT IKU, katanya Senin (23/02/2026).
“Hari ini kita menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas laporan Tumenggung Lambunan Pane dan warga RT 05 Desa Muaro Singoan.”
Dihadiri kepala Desa Muaro Singoan, pihak PT IKU, BPN, serta masyarakat RT 05 Sialang Pungguk. Dalam RDP tersebut pihak DPRD telah mendengarkan penjelasan dari pihak pelapor maupun terlapor terkait permasalahan yang terjadi, katanya. Edward. Mustopa.













