Gojambi.id. Jambi- Sempat viral di media social IG oleh beberapa media online memberitakan dugaan korupasi dana angran pendapatan belanja Negara (APBN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi untuk Bantuan Operasional Kesehatah (BOK) non fisik yang dianggarkan untuk 22 Puskesman di Kabupaten Muaro Jambi
Yaitu dana yang dialokasikan untuk operasional layanan public daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Diuraikan, dana BOK tersebut dikucurkan mulai Tahun 2022 mencapi Rp 11, 6 miliar, kemudian Tahun 2023 Rp 20,7 miliar, berlanjut ke Tahun 2024 Rp 18,15 miliar. Sehingga totalnya dari Tahun 2022 hingga 2024 Rp 49, 85 miliar.
Di dalam pemberitaan di beberapa media tersebut disebutkan diduga dipotong 30 hingga 35 persen oleh kepala Puskesmas selaku kuasa anggaran.
Dengan viralnya pemberitan terkait dugaan korupsi dana BOK ini. Masyarakat minta aparat penegak hukum untuk mengadakan penyelidikan, terutama pihak Kejari setempat, ujar warga yang enggan disebutkan namanya pada media tersebut.
Sementara Kepala Dinas Kesehtan Muaro Jambi, Afif Udin ketika dikonfirmasi Gojambi.id melalau WhatsApp Selasa (23/09/2025) mengatakan, dana itu sudah terealisasi semuanya, realisasinya antar Puskesmas.
Dana BOK itu bukan untu pembangunan fisik tetapi untuk transport petugas ke lapangan, namun besaran dana diperuntukkan satu Puskesmas saya ngak hapal. Dana Bok tersebut di transfer ke rekning masing-masing Puskesma, pengawasannya diserahkan ke masing-masing bidang teknis, ujarnya. Mustopa.













