Gojambi.id, Sengeti- Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yang berlangsung di gedung pertemuan BPKAD Muaro Jambi, Selasa (28/04/2026).
Dalam sambutannya, Sekda Budhi Hartono menegaskan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyeragamkan pemahaman seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tata cara dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel dan efisien.
Perbup Nomor 3 Tahun 2026 ini hadir sebagai panduan teknis agar setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi terbaru.
“ Kita ingin tertib administrasi menjadi budaya kerja di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya. Mustopa.













