Gojambi.id. Jambi- Ketua Pansus Participating Inteterest, (PI) DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani beserta rombongan didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Rabu (14/01/2026).
Tujuannya, Pansus P1 meminta Kemendagri membantu pemerintah Provinsi Jambi menyelesaikan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dimana ini merupakan salah satu agenda percepatan PI untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujar Abun Yani.
Kedatangan Pansus ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri disambut oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadilah.
Kami berkonsultasi meminta pemerintah pusat agar mempercepat dan membantu Pemerintah Provinsi Jambi menyelesaikan batas wilayah ke dua kabupaten tersebut.
“Alhamdulillah kita diterima sangat luar biasa, hasil pertemuan tersebut menemui titik terang, Kemendagri segera menindaklanjuti batas wilayah antara Tanjabbar dengan Tanjabtim sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017″ ujar Abun Yani.
“ Pemerintah pusat melalui Kemendagri sangat merespon cepat dan sangat peduli yang menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap masyarakat Jambi. Ini merupakan salah satu proses PI dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Jambi kedepan.”
Dihadapan anggota Pansus PI, direktur Toponimi akan menindaklanjuti semua prosesnya dan segera mengambil langkah supaya secepatnya diselesaikan.
Untuk itu Kemendagri menunggu overlay dan didudukkan kembali agar proses PI dapat berjalan lancar.
Dalam rapat konsultasi ini mayoritas anggota Pansus PI meminta Kemendagri mengambil alih penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Tanjung Jabung Timur.
Sementara pihak Kemendagri yang disampaikan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadilah. Kemendagri sangat mensupport dan akan mempercepatnya agar proses PI dapat berjalan,” ujarnya. Mustopa.













