Gojambi.id. Kota Jambi- Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah belum maksimal.
Hingga sekarang, persoalan sampah belum ditangani secara serius meskipun aturan dan sanksi sudah jelas diatur. Sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai waktu telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, katanya, Senin (19/01/2026).
Dalam aturan tersebut, jadwal pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Jika ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi denda,” tegasnya.
Perda tersebut tidak main-main ada ancaman denda maksimal hingga Rp20 juta, bahkan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara bagi pelanggar. Namun penerapannya di lapangan masih sangat lemah.

Meskipun sampah telah diangkut oleh petugas kebersihan pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang kembali membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
Contohnya di sekitar SDN 47 di Jalan RE Marta Dinata, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah di luar jam resmi.
” Ini menunjukkan, penanganan masalah sampah belum dilakukan secara serius dan konsisten,” ujarnya.
Diharapkan Satpol PP Kota Jambi agar lebih aktif melakukan patroli yustisia serta menegakkan perda secara tegas dan berkelanjutan.
‘ Saya menyarankan supaya ada koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, hingga lurah di masing-masing wilayah.Supaya masyarakat memiliki disiplin waktu untuk membuang sampah,” pungkasnya. Mustopa.













