Gojambi.id. Kota Jambi- DPRD Kota Jambi menolak keberadaan stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali Kota Jambi.
Hal ini terungkap ketika DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dipimpin oleh Ketua Komisi III, Umar Faruq yang berlangsung di ruang A DPRD Kota Jambi, Selasa (10/02/2026).
RDP tersebut digelar untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas stockpile batu bara.
Ketua Komisi III Umar Faruq menyampaikan, pertemuan itu menghasilkan empat poin rekomendasi yang akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Jambi.
“Ada empat rekomendasi yang diminta masyarakat dan itu sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Kemudian Anggota Dewan, Joni Ismed, juga menegaskan inti persoalan terletak pada perizinan PT SAS.
“Izin yang dimiliki perusahaan tersebut diperuntukkan kegiatan pertanian, bukan untuk operasional stockpile batu bara. Kalau izinnya pertanian, laksanakan sesuai izin.”
Kalau untuk stok pertahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi ini bukan daerah tambang batu bara, jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat.
DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini.
Diminta kepada gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan ini, bila perlu menyurati presiden RI.
Kami juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan, karena ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS. Ini menyangkut kader bangsa yang harus dilindungi, katanya.
DPRD juga akan menyurati presiden RI, kementerian terkait, serta DPR RI untuk meninjau ulang izin tersebut, bahkan bila perlu membatalkannya, katanya.
Salah satu warga yang terdampak, Erven meminta DPRD merekomendasikan agar pembangunan stockpile tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
“Kami juga meminta fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dijalankan, karena masih ada aktivitas yang berjalan dengan dalih CSR,” ujarnya. Mustopa.













