Gojambi.id. Kota Jambi- DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas sengketa lahan seluas 3,6 hektare di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambu, Kamis (26/02/2026).
Dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, warga terdampak dan kuasa hukum warga.
Serta 11 warga mengaku hak atas tanah mereka terancam, bahkan sebagian lahan tersebut kini telah berdiri perumahan, hingga persoalannya pun mencuat.
Namun, rapat tersebut diwarnai kekecewaan, karena pihak pengembang PT NGK tidak hadir memenuhi undangan DPRD, sehingga memicu reaksi keras dari warga dan anggota dewan.
Salah seorang warga, Noferida mengaku lahannya tersebut dibeli secara sah Tahun 2003 dari Fauzi Teropong dan telah dilunasi dalam waktu enam bulan, ujarnya dengan suara bergetar di hadapan anggota dewan.
Dijelaskannya, Tahun 2004 saya telah mengajukan penerbitan sertifikat. Namun hingga kini, sertifikat tersebut tidak kunjung terbit.
Ironisnya, di atas lahan kami tersebut, kini telah berdiri perumahan Roma Estate dan Cluster Emerald.
Sekarang rumah kami ngontrak. Tanah sudah kami beli, tapi mengapa tidak bisa diterbitkan sertifikatnya, sementara pengembang bisa, tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan secara tegas menyayangkan ketidakhadiran pihak PT NGK.
Kedepan dipastikan DPRD akan mengambil langkah lanjutan untuk mengungkap persoalan ini secara terang benderang.
Sebenarnya sangat disayangkan pihak pengembang tidak hadir, ini baru panggilan pertama. DPRD akan mendatangi langsung PT NGK untuk mempertanyakan sengketa ini, katanya.
Sementara perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut, termasuk pengajuan sertifikat yang diklaim telah diajukan warga sejak 2004, ujarnya. Mustopa.













