Gojambi.id. Kuala Tungkal- Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat menyerahkan 71 lembar sertifikat tanah hasil konsolidasi terhadap masyarakat Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan, yang digelar di aula kantor camat Pengabuan, Rabu (08/04/2026).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya menegaskan, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses permodalan.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mengakses lembaga keuangan, serta dapat meningkatkan nilai ekonomi dari tanah yang dimiliki,” ujarnya.
“ Dihimbau masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Diharapkan program konsolidasi tanah ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.”
Kelurahan Teluk Nilau menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program konsolidasi tanah dengan luas area mencapai 41 hektare. Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025 tentang penetapan lokasi konsolidasi tanah di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, katanya.
“ Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan program konsolidasi tanah, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.”
“ Terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda menjelaskan, dari total sertifikat yang diserahkan, sebanyak 68 merupakan sertifikat hak milik, dan 3 lainnya merupakan hak pakai pemerintah kabupaten.
Tindak lanjut dari program konsolidasi tanah ini akan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung, seperti jalan usaha tani, balai pertemuan serta gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian, katanya. Mustopa. Zulhendri.













