Gojambi.id. Sengeti- Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno bersama Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, Sekda H. Budhi Hartono serta Kepala BPPRD Muaro Jambi Arian Safutra.
Menghadiri acara sinergitas program pemberian keringanan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di auditorium rumah dinas gubernur Jambi, Senin (14/09/2026).
Bupati Bambang Bayu Suseno mengatakan, program keringanan pokok dan sanksi PKB dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan ruang serta kemudahan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga berperan penting dalam mendukung penguatan pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan, katanya.
Lanjut Bupati Bambang Bayu Suseno, oleh karena itu, masyarakat Muaro Jambi diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peningkatan kesadaran perpajakan masyarakat akan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat mendukung pembangunan daerah.”
Sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat menjadikan program keringanan PKB ini sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi, ujarnya. Mustopa.













