Gojambi.id. Kota Jambi- DPRD Kota Jambi dorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk memanfaatkan program pemberian keringanan pembayaran pokok dan sanksi PKB Tahun 2026 yang di gagas Pemerintah Provinsi Jambi hingga batas waktu30 September 2026.
Demikian di ungkapkan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly saat menghadiri sosialisasi program tersebut di rumah dinas gubernur Jambi, Senin (14/09/2026).
Dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani,dan dihadiri kepala daerah serta seluruh ketua DPRD kabupaten kota di Provinsi Jambi.
Dijelaskan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, program keringanan PKB itu kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
“ Kesempatan ini dihimbau kepada masyarakat manfaatkan jangan ditunda hingga batas akhir program”, katanya.
Pemerintah telah memberikan ruang dan keringanan agar masyarakat yang memiliki tunggakan bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
DPRD Kota Jambi sangat mendukung sinergi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Diharapkan keringanan PKB dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena penerimaan pajak dapat mendukung pembangunan, ujrnya. Mustopa.













