Gojambi.id. Jambi- Pemerintah Provinsi Jambi kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 14 berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.
Penghargaan opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, kepada Gubernur Jambi, Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/06/2026).
Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan, opini WTP yang kembali diraih ini merupakan hasil dari pengelolaan keuangan daerah yang telah melalui pemeriksaan secara menyeluruh oleh BPK.
“Hasil ini tentu sudah diperiksa secara seksama oleh BPK, baik dari sisi pengelola keuangan, aset dan sebagainya. Alhamdulillah kita masih meraih opini WTP,” katanya.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir yang ingin dicapai pemerintah daerah. Namun lebih dari itu, tujuan kita menata pengelolaan keuangan dengan baik. Oleh karena itu, diharapkan seluruh hasil temuan dapat ditindaklanjuti oleh OPD terkait.”
Penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan,ujarnya.
“ Saya berharap kualitas laporan keuangan Pemprov Jambi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat terus terwujud. Kedepannya, kualitas laporan keuangan harus lebih baik dari tahunnya sebelumnya,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPK RI Jambi Muhammad Toha Arafat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas komitmen dan kerja sama yang terjalin selama proses pemeriksaan berlangsung.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapar memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan demi memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Jambi, ujarnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Meskipun kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Temuan tersebut berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa catatan yang disampaikan BPK meliputi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, katanya. Mustopa.













