Gojambi.id. Sengeti- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberlakukan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan selama 3 hari. Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak polusi udara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Bambang Bayu Suseno, Senin, (24/08/2026).
Dalam surat edaran itu disebutkan, pelaksanaan pembelajaran daring berlangsung mulai 26 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP serta satuan pendidikan lainnya di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Langkah ini diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan data Indeks Standar Pencemaran Udara. Berdasarkan pemantauan Stasiun Muaro Jambi di Bukit Baling Kecamatan Sekernan pada 24 sampai 25 Agustus 2026, konsentrasi PM2,5 mencapai 259,2 µg/m³ dengan nilai ISPU 313. angka tersebut disebutkan masuk kategori berbahaya.
Selama pembelajaran daring, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidik tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Guru diminta mengajar dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia.
Masih terkai dengan isi surat edaran bupati tersebut, seluruh sekolah juga dilarang mengadakan kegiatan di luar ruangan. Seperti, upacara, apel, olah raga, ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan polusi.
Dihimbau, siswa, guru dan tenaga kependidikan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari asap dan debu serta memakai masker jika harus keluar rumah.
Kepala satuan pendidikan diminta menyampaikan informasi ini kepada orang tua dan memastikan siswa tetap mendapatkan pendampingan selama belajar dari rumah.
Setelah masa 3 hari berakhir, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan dengan melihat kondisi ISPU terbaru dan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika kualitas udara dinilai masih berbahaya, pembelajaran daring dapat diperpanjang sesuai kebijakan pemerintah daerah. Mustopa.













