Gojambi.id. Sengeti- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono meresmikan pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027.
Diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bertempat di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Rabu (28/10/2026).
Dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, Wakil Ketua II, Jurjani, perwakilan Bank 9 Jambi, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Aripadana dan Shalia Alamah Joya, yang mengikutinya secara daring.
Dalam sambutan Bupati Muaro Jambi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Budhi Hartono mengatakan, bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2027 harus dilakukan secara cermat, realistis, disiplin dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Seluruh perangkat daerah diminta mengevaluasi setiap usulan program secara objektif dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dampak langsung kepada masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
“Jangan memaksakan semua usulan harus masuk APBD. Dahulukan kebutuhan dasar, pelayanan publik, pembangunan prioritas dan program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain penentuan prioritas, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penyusunan target pendapatan yang realistis dan pengelolaan belanja secara disiplin. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus didasarkan pada potensi yang terukur dan strategi pencapaian yang jelas, sementara pendapatan transfer wajib mengacu pada informasi resmi dan ketentuan yang berlaku.
Keterbatasan kemampuan fiskal daerah harus disikapi dengan mempertajam prioritas, meningkatkan pendapatan serta memperbaiki kualitas belanja. Hal ini penting agar setiap anggaran dikelola dengan perhitungan, katanya. Mustopa.













