Gojambi.id. Sarolangun-Tragedi tertimbunnya 12 orang penambang emas illegal (PETI) di Desa Temenggung Kecamatan Limun pada bulan Januari 2026 lalu yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia, dan 4 lainya cidera. kini telah memasuki babak baru.
Polres Sarolangun. melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka berinisial I (48) yang diduga pemilik lahan PETI ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam proses Tahap II pada Kamis (16/04/2026) sekira pukul 11.30 WIB
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun, IPDA Gagah Tegar D. S.Trk, bersama tim yang terdiri dari AIPDA Krisman Nababan, SH, BRIPKA M. Iqbal, SH, dan BRIPTU Bernandus, SH.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/I/2026/SPKT/RES.SRL/POLDA JAMBI Tanggal 28 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Tersangka berinisial I (48), Warga Desa Temenggung Kecamatan Limun, diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktarinsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami bertindak tegas dan profesional. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya Senin (20/04/2026)
Ia menjelaskan, proses penyidikan perkara ini telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum sejak diterbitkannya laporan polisi hingga tahap pelimpahan.
Sementara Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, menambahkan, jika seluruh tahapan mulai dari laporan Polisi, penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kondisi lengkap.
“Prosesnya kami laksanakan secara profesional dan sesuai SOP. dengan pelimpahan tahap II ini, dipastikan perkara siap untuk disidangkan dan kami akan mengawal prosesnya hingga tuntas,” ujar Yosua.
Melalui Media ini, pihak Kepolisian kembali menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan illegal.
Penegakan Hukum akan terus digencarkan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sarolangun, katany. Aang Kunaepi.













