Gojambi.id. Jambi- Gubernur Jambi, Al Haris menghadiri rapat tim gabungan penanganan sumur minyak masyarakat yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Rapat dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia selaku ketua satuan tugas Percepatan Hilirisasi dan ketahanan energi nasional di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM Jakarta Pusat, Kamis (09/10/2025)
Legalitas sumur minyak rakyat ini dibahas sinergi pusat dan daerah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Hilirisasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM dan kepala SKK Migas serta kepala BPMA.
Kemudian dihadir juga Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala BIN, serta para Kapolda daerah penghasil minyak, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sedangkangkan dari pemerintah daerah, dihadiri gubernur Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan gubernur Jawa Timur, serta bupati dari wilayah yang memiliki sumur minyak rakyat aktif.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Al Haris juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mengatakan, komitmennya untuk memperjuangkan tata kelola energi yang lebih adil dan berpihak kepada daerah penghasil Migas.
Selama ini daerah berkontribusi besar terhadap produksi energi nasional, meskipun belum sepenuhnya mendapatkan dukungan dan manfaat ekonomi yang seimbang.
Daerah penghasil Migas seperti Jambi, ribuan masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada sumur rakyat. Kita ingin memastikan kegiatan ini berjalan legal, aman dan produktif, tanpa merugikan negara maupun masyarakat.
Penguatan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan BUMD menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola migas yang berkelanjutan.
“Kita perlu mempercepat legalisasi dan pembinaan agar sumur rakyat tidak lagi dianggap ilegal, melainkan bagian dari sistem produksi energi nasional yang sah dan berdaya saing,” ujar Gubernur Al Haris.
Sebagai Ketua ADPMET, asosiasi daerah penghasil Migas dan energi terbarukan siap menjadi mitra strategis pemerintah pusat dalam mempercepat hilirisasi dan transisi energi nasional.
ADPMET berkomitmen memperkuat kolaborasi antar daerah penghasil untuk memperjuangkan tata kelola Migas yang berkeadilan dan mendorong hilirisasi berbasis ekonomi daerah. Ini penting agar nilai tambah energi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, Jambi disebut sebagai salah satu provinsi dengan potensi besar pengembangan minyak rakyat dan energi terbarukan.
Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong sinergi antara BUMD, koperasi dan masyarakat penambang minyak tradisional agar kegiatan produksi berjalan aman, legal dan berkelanjutan.
Hasil rapat menyepakati, pembinaan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat akan dilakukan secara bertahap selama empat tahun ke depan, fokus pada peningkatan manajemen teknis, keselamatan kerja dan kepatuhan lingkungan.
Pemerintah daerah diminta aktif melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian ESDM, SKK Migas dan aparat keamanan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan.
Rapat nasional ini menandai babak baru sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menata sektor minyak rakyat yang selama ini kerap berjalan di luar sistem formal.
Melalui kerja sama yang lebih kuat antara Kementerian ESDM dan daerah penghasil Migas, diharapkan tercipta tata kelola energi yang transparan, inklusif dan berorientasi kesejahteraan rakyat.
“ Program ini bukan hanya soal legalisasi, tapi soal keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Gubernur Al Haris.
Sementara Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman menyampaikan hasil inventarisasi nasional terhadap sumur minyak masyarakat telah selesai. Dari ribuan titik yang terdata, hanya sebagian yang dinilai layak produksi sesuai standar teknis dan keselamatan kerja.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mendorong agar setiap provinsi segera menunjuk BUMD, koperasi atau UMKM energi sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mempercepat proses legalisasi, pembinaan dan peningkatan kapasitas masyarakat penambang minyak.
“Kita ingin memastikan, sumur rakyat dapat beroperasi dalam koridor hukum yang jelas, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat,” ujar Laode.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sebanyak 45.000 sumur masyarakat telah selesai diinventarisasi untuk segera dikelola, khususnya kepada koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan BUMD.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
“Cara kerjanya adalah Dirjen Kementerian ESDAM dan SKK Migas sudah menginventarisir polanya dari bawah. Mulai dari bupati wali kota ke gubernur. Sudah menginventarisir kurang lebih 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak secara legal.
“Program ini merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan oleh bapak presiden,” katanya.
Hasil produksi minyak dari sumur minyak masyarakat ini, tidak wajib dijual ke Pertamina. Selama kegiatan eksploitasi dilakukan di wilayah kerja KKKS lain dan mereka memiliki fasilitas pengolahan, maka hasil produksi dapat dijual ke pihak tersebut.
“Jangan lagi ada isu bahwa ini satu pintu dibeli Pertamina.”
Ditegaskan Bahlil Lahadalia, koperasi, UMKM dan BUMD nantinya akan direkomendasikan secara langsung oleh kepala daerah. Sehingga tidak ditunjuk serta merta oleh pemerintah pusat.
“Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita inginkan menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurusnya.”
Namun penting pengawasan lintas sektor, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan, untuk mencegah penyimpangan dalam implementasi program di daerah, katanya. Mustopa.













